Inventori.co.id, Jakarta – Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri menggerebek sebuah unit di Apartemen Green Lake Sunter, Jl Danau Sunter, Jakarta Utara yang dijadikan gudang sekaligus laboratorium pembuatan ekstasi.
“Lima tersangka ditangkap, termasuk di antaranya seorang perempuan berinisial AM alias Angel, pacar tersangka KL alias Cacing,” kata Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto, Rabu (20/12/2017).
Tersangka Cacing, Hans dan Bule ini yang membuat ekstasi tersebut. Sementara Angel yang tinggal satu apartemen dengan tersangka Cacing sering dimanfaatkan untuk transaksi narkotika. Angel memiliki peran sebagai kurir.
Angel ditangkap Satgas I Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Jimmy Agustinus di Apartemen Green Lake Sunter Tower Nothern Park lantai 21 pada Senin (18/12).
Dari tersangka Angel, polisi menyita 1 kg sabu. Tertangkapnya Angle kemudian mengembang kepada kekasihnya, Cacing. Cacing selanjutnya ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter Tower Nothern Park lantai 6.
Industri rumahan ekstasi ini dikelola oleh tiga orang tersangka. Sejumlah barang bukti berupa ekstasi, sabu dan pil Happy Five hingga ketamine diamankan dari para tersangka.
“Jadi dia cuma beda unit saja. Di unit yang satu dia bikin ekstasi di situ, di unit lainnya dia sebagai gudang atau tempat penyimpanan,” lanjut mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya ini.
Sementara tersangka HLR alias Hans, AS alis Bule, dan WT alias Willy ditangkap di apartemen yang sama di lantai 33, pada Selasa (19/12). Namun tidak ditemukan barang bukti di sana.
“Mereka mengemas ekstasi menggunakan kemasan teh kotak dan minuman kacang hijau untuk menyamarkan,” pungkas Eko. (ferry)