JAKARTA –Â Sub Direktorat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan lima unit mobil hasil objek Fidusia kepada pihak leasing dan asuransi.
“Penyerahan hari ini kepada pihak perusahaan pembiayaan sebagai objek jaminan Fidusia yang sudah menunggak rata-rata di atas tujuh bulan ke atas,” ujar Kepala Subdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto, Selasa (28/11/2017).
Pada kesempatan yang sama Juliater Pane dari BCA Finance menambahkan, sejumlah mobil objek Fidusia ini diamankan oleh kepolisian, karena telah menunggak iuran kredit dan telah berpindah tangan dari pihak yang mengajukan kredit.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap benda yang menjadi objek Fidusia tidak diizinkan untuk dipindahtangankan baik dalam bentuk disewakan, digadaikan, atau dijual kembali.
“Kasusnya ini konsumen memindahtangankan. Kita enggak tahu ini digadai atau dijual tetapi sudah pindah tangan dan menunggak rata-rata setahun,” tambahnya.
Kelima unit kendaraan yang dikembalikan tersebut adalah satu unit Toyota Fortuner hitam bernomor polisi B 1621 BJA, satu unit Daihatsu Xenia silver metalik bernomor polisi B 1820 KRL, satu unit Honda Jazz silver metalik bernomor polisi B 8115 IC, satu unit Honda Mobilio silver metalik bernomor polisi B 1204 UIE, dan satu unit Daihatsu Sirion merah metalik bernomor polisi F 318AT. (ferry)