Polisi Amankan 17 Kg Shabu dan 17.000 Butir Ecstasy

JAKARTA – Sub Dit II ResNarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis metamfetamin (shabu) seberat 17 Kg dan 17.000 butir ecstasy (MDMA), yang dikendalikan dari dalam lapas.

Demikian diungkapkan oleh Dir ResNarkoba Kombes Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes R. Argo Yuwono, Kasubdit II/Psikotropika AKBP Dony Alexander dan Kanit II Subdit II Kompol Panji Yoga, bertempat di Polda Metro Jaya, pada Minggu (26/11/2017).

“Narkoba tersebut diperoleh dari tangkapan di dua lokasi. Yakni di Jl. Komplek Metro Permata, Kel. Karang Mulya, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang. Dari lokasi ini disita 3.000 gram sabu dan satu unit motor Vespa, pada Jumat (17/11) lalu,” ujar Kombes Pol Suwondo Nainggolan.

Dia menjelaskan, untuk barang bukti dari lokasi kedua di Jl. Abdulah 2 Gang Asem Rt 004 Rw 007 No. 53 Kel. Karang Mulya, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, Polisi menyita 14 bungkus plastik berisi sabu masing-masing seberat 1.000 gram, berat seluruhnuya 14.000 gram shabu, 7 bungkus ecstasy warna merah muda berbentuk huruf “B” jumlah 7.000 butir, 5 bungkus ecstasy warna orange berbentuk “Diamond” berjumlah 5.000 butir, 5 bungkus ecstasy warna hijau berbentuk “Diamond” berjumlah 5.000 butir, dan satu unit mobil Daihatsu Luxio, pada Jumat (17/11) lalu.

“Polisi menangkap 4 pelakunya masing-masing AF alias AKY, HIM alias HST, MAS alias Abay dan MLY alias Komo. Narkoba hasil tangkapan anggota Unit III Subdit II ini dikemas dalam bentuk bungkusan teh Cina,” jelas Kombes Suwondo Nainggolan.

Dia juga menyebutkan kinerja Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang gencar dalam mengungkap peredaran narkoba dalam skala besar bertujuan untuk memutus mata rantai agar zat berbahaya itu jangan sampai jatuh ke masyarakat.

“Dengan adanya penangkapan ini kita (polisi) telah mengurangi jumlah kematian akibat penggunaan narkoba ini,” pungkasnya.

Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2)  juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ferry)

Related Posts

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *