INVENTORI.CO.ID – Keputusan Bupati Bogor No: 693/090/00001/DPMTPSP/2017 tertanggal 1 Maret 2017 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) kepada PT Sukaputra Graha Cemerlang; anak usaha town management dari PT Sentul City Tbk dianulir hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Keputusan Bupati yang diteken pada 1 Maret 2017 pun ditunda.
Hal ini merupakan putusan perkara atas gugatan perkara nomor 76/6/2017/PTUN-BDG yang dilayangkan Komite Warga Sentul City (KWSC). Hakim yang diketuai Gatot Supriyanto dengan Hakim Anggota Aning Widi Rahayu dan Jusak pun memberi putusan pengabulan penundaan terhadap Keputusan Bupati Bogor No: 693/090/00001/DPMTPSP/2017 tersebut sekaligus menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya. Keputusan ini berlangsung pada Rabu, 15 November lalu.
Ketua KWSC, Desman Sinaga pun menyatakan bersyukur atas penundaan izin SPAM pendistribusian air ke Perumahan Sentul City, yang ditandatangani Bupati Bogor Nurhayanti itu. “Hasil persidangan PTUN Bandung mengabulkan penundaan terhadap Keputusan Bupati Bogor No: 693/090/00001/DPMTPSP/2017 tertanggal 1 Maret 2017 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan SPAM dan menyatakan menunda Keputusan Bupati Bogor No: 693/090/00001/DPMTPSP/2017 tertanggal 1 Maret 2017 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan SPAM,” sebutnya.
Baginya, putusan gugatan yang telah bersidang sebanyak empat kali itu melahirkan tiga poin pokok perkara, yang wajib dipatuhi oleh tergugat, yakni Bupati Bogor. “Majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan, menyatakan batal Keputusan Bupati Bogor No: 693/090/00001/DPMTPSP/2017 tertanggal 1 Maret 2017 tentang pemberian izin Penyelenggaraan SPAM dan mewajibkan Tergugat untuk MENCABUT Keputusan Bupati Bogor No: 693/090/00001/DPMTPSP/2017 tertanggal 1 Maret 2017 tentang pemberian izin SPAM,” jelasnya.\
Desman dan kalangan penggugat pun yakin memenangkan PTUN semenjak awal persidangan gugatan tersebut. “Izin SPAM yang diterbitkan pemerintah daerah tersebut jelas tak sesuai PP 122/2015 dan MenPUPR 25/2016. Bupati harus membatalkan izi tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Coorporate Communication Sentul City, Budi memaparkan, pihaknya telah menerima hasil putusan PTUN Bandung tesebut. Meski demikian, pihaknya belum dapat berbuat banyak. “Saya sudah mengetahui putusan PTUN dengan penggugat KWSC tersebut. Tapi saya belum dapat berkomentar banyak, karena legal Sentul City sudah diluar kantor semua,” ungkapnya.
Hal ini tentu menjadi pukulan telak buat Sentul City. Sebab, putusan meja hijau soal air ini, setidaknya hadiah kali kedua. Sebelumnya, pada Agustus lalu, di Pengadilan Negeri Cibinong, hakim memutus berhasil penolakan gugatan yang dilayangkan Sentul City berserta anak usahanya; PT Sukaputra Graha Cemerlang kepada KWSC. Bahkan, warga warga dibebaskan dari seluruh biaya iuran pemeliharaan lingkungan (BIPL). Padahal, sejak 1995 belum ada penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor. (Nap)