INVENTORI.co.id – Bagi pemilik kendaraan yang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang tak perlu panik karena pengurusannya mudah kok.
“Kalau BPKB hilang itu biasanya dianjurkan untuk membuat laporan Polisi terlebih dahulu ya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra di Jakarta, Senin (20/11).
Bila BPKB (motor atau mobil) hilang, tentunya harus mengurusnya kembali.
Dirinya mengatakan, memang harus melewati proses yang cukup panjang untuk pengurusan dokumen ini bisa dibuat kembali. Yang harus diurus diantaranya, membuat laporan kehilangan, membuat surat keterangan dari Reserse, membuat surat pernyataan kehilangan, surat keterangan dari Bank, mengiklankan kehilangan BPKB, yang terakhir datang ke SAMSAT.
Setelah semua surat keterangan di atas lengkap, saatnya datang ke SAMSAT tempat kendaraan Anda terdaftar. Siapkan juga fotokopi KTP dan STNK. Bawa kendaraan yang akan dibuatkan BPKB Duplikat karena Anda akan menjalani proses cek fisik dulu. Petugas akan mengambil data nomor rangka dan mesin kendaraan.
Kemudian bawa semua persyaratan tersebut ke Loket BPKB Hilang untuk mendaftarkan permohonan. Bila semua syaratnya lengkap petugas akan menerima pendaftaran Anda dan melakukan proses pembuatan BPKB Duplikat. Proses pembuatannya sekitar 1 bulan
Tak seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB tidak memiliki masa berlaku.
“Intinya semua persyaratan harus dipenuhi dulu, cara pembuatannya sama seperti laporan kehilangan dan menceritakan kenapa BPKB itu bisa hilang,” tandasnya.
Menyoal biaya Ditlantas Polda Metro jaya mengaku pembuatan BPKB tersebut sama seperti biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). febrian