Semanggi –Â Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro mengungkap peredaran narkotika jenis ganja Jaringan Aceh – Jakarta dengan barang bukti 386.273 gram ganja, yang disimpan dalam bak truk yang sudah dimodifikasi. Tiga pelaku diamankan, dan satu pelaku tewas ditembak petugas.
“Tersangka Y alias Jali umur 35 tahun tersangka utama pemilik barang (MD), S alias AGAM umur 45 Tahun supir, SR alias Rajali penerima barang, dan GS penerima barang,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan.
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi ganja di jalan tol Tangerang – Jakarta, selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kompol Panji Yoga Kanit 3 Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bergerak.
“Tim mencurigai 1 unit mobil Toyota Calya warna putih No polisi B 1671 EOY yang melaju kencang ke arah Jakarta kemudian petugas berhasil menghentikan mobil tersebut di KM 23 Tol Tangerang – Jakarta dan menangkap 2 orang atas nama S alias Razali dan GS dengan barang bukti 40 bal ganja seberat 38.512 gram,” kata Kombes Pol Suwondo Nainggolan.
Selanjutnya kedua tersangka mengakui mendapatkan ganja tersebit dari seorang yang bernama Agam di Rest Area Km 43 Tol Tangerang – Jakata.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka S alias Agam pada Jumat (13/10), sekitar pukul 04.30 WIB di Rest Area KM 42 Tol Tangerang – Jakarta.
“Kita menyita 1 Unit Truk Fuso yang berisi narkotika jenis ganja. Selanjutnya truk fuso tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya dan dilakukan pembongkaran dinding depan bak truk tersebut dan terdapat 315 bal ganja berat seluruhnya 347.761 gram. Jadi total yang kita sita 355 bal ganja,” ujarnya.
Lanjut Suwondo, dilakukan pengembangan terhadap pemilik dan menangkap tersangka Y alias JALI di Rumah No. 60, RT 006 RW 003, Rempoa, Ciputat Tangerang Selatan pada hari Jumat (13/10), pukul 12.50 WIB dan menyita 2 buah Handphone.
“Kemudian tim membawa tersangka Y alias Jali ke daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat untuk menunjuÄ·kan jaringannya namun tersangka Y alias Jali berusaha melawan dengan berusaha merebut senpi anggota, lalu dilakukan tindakan tegas yang mengakibatkan tersangka Y alias JALI meninggal dunia kemudian jenazahnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur,” tutup Kombes Pol Suwondo Nainggolan.
Tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 113ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun. (fernang)