JAKARTA – INVENTORI.CO.ID – Hingga saat ini, di kawasan Ibukota Jakarta, penyerobotan jalur busway oleh pengendara sepeda motor maupun mobil masih marak terjadi. Polisi menyebut aksi ini sebagai pelanggaran.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menungkapkan, pengendara yang masuk ke busway bisa dipenjara. Pelanggaran lalu lintas itu juga merupakan salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.
“Itu merupakan suatu pelangggaran, ditindak dengan pasal 287 ayat 1 penjara 2 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Kedua kecelakaan lalu lintas pasti disebabkan pelanggaran, kalau nyerobot jalur Trans Jakarta bisa juga terjadi kecelakaan lalu lintas,” katanya seperti dilansir dari detikcom, Rabu malam (4/10/2017).
Dirinya menambahkan, dalam beberapa kondisi tertentu, boleh saja pengendara masuk ke busway. Tapi hal itu dilakukan jika petugas kepolisian yang memberikan izin pada pengendara atau diskresi karena keadaan tertentu.
Memang menurutnya jalur khusus busway teruntuk TransJakarta, namun kadang kala polisi berhak melakukan tindakan diskersi kepolisian. “tidak ada aturan khusus terkait waktu dibolehkannya kendaraan pribadi masuk jalur busway. Tindakan diskresi itu merupakan kewenangan petugas di lapangan. Anggota polisi punya kewenangan melakukan diskresi kepolisian,” tunjuknya.
Budiyanto menyebut beberapa lokasi yang sering terjadi penyerobotan jalur busway kebanyakan disebabkan kurangnya kesadaran pengendara. “Kawasan Warung Buncit dulu sering. Gunung Sahari juga kadang-kadang, Daan Mogot juga. Itu tandanya kesadaran masih rendah lah,” pungkasnya. (Febrian/Nap)