Cilangkap – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos., M.Si, dan Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Dewan Pers, di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (25/09/2017).
Dalam sambutannya Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto S.Sos., M.Si. menyampaikan, penandatanganan PKS antara TNI dan Dewan Pers menindaklanjuti MoU pada 9 Februari lalu saat peringatan Hari Pers Nasional.
“Penandatanganan kerja sama antara TNI dengan Dewan Pers guna membangun hal-hal positif dalam pelaksanaan tugas, baik TNI maupun awak media, jangan sampai terjadi gesekan di lapangan antara prajurit TNI dengan awak media karena ketidakpahaman, ketidaktahuan dan ketidaksabaran, yang sebetulnya tidak perlu,” kata Mayjen TNI Wuryanto.
Dia menjelaskan, media massa memiliki nilai strategis selain sebagai sumber informasi juga sebagai edukasi untuk masyarakat luas. “Kalau kita ingin mewujudkan Indonesia menjadi betul-betul yang berdaulat hebat, adil dan makmur, tentunya tidak bisa dikerjakan oleh pemerintah saja, tetapi harus dikerjakan oleh semua komponen bangsa termasuk media massa,” ucapnya.
“Di lain pihak, TNI dengan tugas menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI juga tidak bisa bekerja sendiri, apalagi kita semuanya paham bahwa Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta), sehingga mutlak kemanunggalan TNI dan Rakyat harus bisa terbangun untuk mewujudkan semuanya,” ujar Kapuspen TNI.
Kapuspen TNI mengungkapkan, isi dari penandatanganan kerja sama ini ada empat objek yang selama ini menjadi kesalahpahaman, yaitu : perlindungan kebebasan pers, pencegahan kekerasan terhadap wartawan, penegakan hukum, penyebarluasan informasi TNI, peraturan Dewan Pers dan informasi lain terkait kemerdekaan pers. “Prajurit TNI harus paham betul hasil kesepakatan yang ditandatangani hari ini, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan saat melaksanakan kegiatan bersama wartawan,” pungkasnya. (ferry)