Jakarta Selatan – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerjasama dengan Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan 5 kontainer minuman keras ilegal, yang berisi sekitar 53.927 botol atau senilai Rp26,3 miliar.
“Kegiatan sinergi penindakan bersama Polisi mengoptimalkan upaya preventif dalam memberantas dan menggagalkan penyelundupan minuman keras ilegal dari Tajung Pinang menuju Tanjung Priok, Jakarta,” ujar Heru Pambudi Direktur Jenderal Bea dan Cukai, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/09/2017).
Dia mengungkapkan, modus pelaku dalam kasus ini mengangkut miras ilegal dengan menggunakan dokumen yang tidak benar. “Pelaku menyatakan barang yang diangkut adalah plastik yang kemudian ditutupi sampah. Dari hasil pemindaian HiCo Scan, petugas menemukan miras ilegal,” kata Heru Pambudi.
Heru menegaskan bahwa sinergi pengawasan yang telah dilakukan secara konsisten dengan Polri harus didukung dengan sinergi antar Kementerian/Lembaga lain yang bertugas mengatur tata niaga.
“Hal ini harus dilakukan agar tercipta iklim usaha yang dapat mendorong para pelaku usaha untuk dapat menjalankan usaha secara legal,” kata Heru.
Potensi kerugian negara dalam kasus ilegal miras ini karena tidak membayar pajak senilai Rp 58.062.447.757.
Pada kesempatan yang sama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis menyampaikan, jajarannya akan tetap konsisten untuk bersinergi dengan Bea Cukai, Kementerian Perdagangan untuk terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap barang-barang yang sifatnya sudah diatur dalam perundang-undangan.
“Saya terus konsisten bersinergi dan melakukan penindakan pada hal-hal yang sifatnya penyelundupan di wilayah DKI Jakarta,” tambah Irjen Pol Idham Azis. (ferry)