JAKARTA- Inventori Online- PT Jasa Marga kembali memperluas transaksi non tunai. Kali ini disasar rual tol jagorawi. Sehingga, sistem pentarifan tol akan berlaku merata terhitung sejak Jumat 8 September 2017 pukul 00.00 WIB mendatang.
Ada perubahan sistem transaksi pembayaran tol dari sistem transaksi terbuka dan tertutup menjadi sistem transaksi terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), akan mulai diberlakukan oleh Jasa Marga. Selanjutnya, transaksi tol di Gerbang Tol (GT) Cimanggis Utama dan GT Cibubur Utama ditiadakan, dan secara bertahap kedua gerbang tol tersebut akan dibongkar.
Dalam siaran pers yang diterima, cara ini diharapkan pasca perubahan sistem transaksi dapat mengurai kepadatan Jalan tol Jagorawi karena simpul kepadatan di GT Cimanggis Utama dan GT Cibubur Utama dihilangkan sehingga lalu lintas terdistribusi di beberapa titik.
Apa alasan Jasa Marga melakukan hal ini ? Ternyata Jasa Marga melakukan hal ini dalam rangka peningkatan pelayanan untuk pengguna jalan, dimana terdapat paling tidak lima hal yang melatarbelakangi perubahan sistem transaksi ini, dan menimbulkan manfaat bagi pengguna jalan. Pertama, mengingat kapasitas transaksi GT Cibubur Utama dan GT Cimanggis Utama sudah tidak memadai lagi khususnya pada jam-jam sibuk sehingga menyebabkan antrean panjang yang kerap terjadi dan pada akhirnya berdampak pada ketidaknyamanan perjalanan pengguna jalan.
Dwimawan Heru, AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyebut, di jalan Tol Jagorawi ini memang terjadi perubahan karakteristik perjalanan pengguna jalan tol, dimana perjalanan komuter makin bergeser ke arah Bogor, hal ini seiring banyaknya dibangun kawasan perumahan secara masif di sekitar Sentul dan Bogor, sehingga meningkatkan jumlah tingkat hunian disana dan akibatnya meningkatkan jumlah pelaju komuter Bogor ke arah Jakarta atau sebaliknya.
“Perjalanan para pengguna jalan komuter ini memiliki karakteristik lalu lintas yang terkonsentrasi pada jam-jam sibuk, baik pagi hari saat berangkat aktivitas maupun sore hari saat kembali ke kediaman sehingga menyebabkan antrean panjang pada GT Cibubur Utama maupun GT Cimanggis Utama, sebagai gerbang tol barrier,” katanya.
Kedua, perubahan sistem transaksi ini adalah agar meningkatkan kenyamanan perjalanan, dengan mengurangi frekuensi berhenti untuk transaksi di gerbang tol dari dua kali menjadi satu kali. Dengan demikian dapat menghilangkan masalah keterbatasan kapasitas transaksi di gerbang tol yang menjadi penyebab timbulnya antrian.
“Ketiga perubahan ini juga akan mengurangi beban lalu lintas khususnya di ruas jalan tol antara Cawang s/d Cibubur yang memang sudah sangat padat. Pengguna jalan tol jarak dekat dapat memilih untuk beralih pada rute alternatif atau menggunakan moda angkutan lain yang ada, sehingga lebih mengefektifkan fungsi jalan tol tersebut.
Lalu, keempat perubahan sistem transaksi ini akan membawa manfaat bagi pengguna jalan tol, berupa meningkatkan kenyamanan dalam menggunakan jalan tol, serta adanya manfaat lain yaitu efisiensi perjalanan, ditinjau dari dua segi, yaitu : efisiensi waktu perjalanan (dapat mereduksi waktu antrean di gerbang khususnya pada jam sibuk lebih kurang 28-60 menit) dan efisiensi biaya operasional kendaraan (bahan bakar, keausan kendaraan, dan lain-lain). “Kelima perhitungan satu tarif merata dihitung berdasarkan rata-rata panjang perjalanan atau Average Trip Length (ATL) dikalikan dengan tarif per km. Konsekwensi diberlakukannya sistem transaksi terbuka dengan satu tarif merata adalah pengenaan tarif tol untuk jarak jauh/diatas rata-rata panjang perjalanan (ATL) akan terasa adanya penurunan tarif, sedangkan untuk jarak dekat/dibawah ATL akan terasa adanya kenaikan,” urainya.
“Meski demikian bagi pengguna jalan jarak dekat tetap akan merasakan manfaat lainnya sebagaimana dikemukakan. Yaitu, kenyamanan perjalanan, transaksi satu kali lebih praktis, effisiensi waktu, effisiensi biaya operasi kendaraan, dan lain-lain,” tambahnya.
Ia menunjuk latar belakang perubahan sistem transaksi Jalan Tol Jagorawi, dan tarif tol perubahan sistem transaksi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 692/KPTS/M/2017 tanggal 31 Agustus 2017. Sehingga tarif tol yang berlaku mulai tanggal 8 September 2017 pukul 00.00 WIB untuk Jalan Tol Jagorawi adalah sebagai berikut:
Asal dan Tujuan Perjalanan dari Jakarta (Cawang) – Bogor/Ciawi. Besarnya Tarif Tol yakni golongan I : Rp. 6.500, golongan II : Rp. 9.500, golongan III : Rp. 13.000, golongan IV : Rp. 16.000, dan golongan V : Rp. 19.500.
Untuk mempercepat proses transaksi pembayaran di jalan tol, pengguna jalan tol diiimbau untuk menggunakan uang elektronik, baik dari e-Money Bank Mandiri, Brizzi BRI, TapCash BNI ataupun Blink BTN. Menurut Dwimawan, nantinya di seluruh gerbang tol di sepanjang Tol Jagorawi akan ada counter untuk penjualan uang elektronik. Jasa Marga juga menyiapkan counter untuk isi ulang (top up) dengan menggunakan mesin electronic data capture (EDC) yang dapat dilakukan di seluruh kantor gerbang tol. (Feri)